Penumpang penerbangan domestik di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta) sudah tidak perlu lagi menyertakan hasil negatif virus corona. Aturan ini berlaku sejak Rabu (9/3).<br /><br />Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 lengkap (dua dosis) dan booster. Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.<br /><br />Penghapusan dokumen syarat kesehatan tersebut membuat Bandara Soetta kembali ramai. Lonjakan penumpang terasa pada saat akhir pekan lalu. <br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/<br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid